Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Sita Tanah di Deli Serdang Diduga Hasil Korupsi Manager PT KAI

Polda Aceh Sita Tanah di Deli Serdang Diduga Hasil Korupsi Manager PT KAI

Jum`at, 30 Oktober 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara dan turut mengamankan uang senilai Rp 1,8 miliar dari RI, manager PT Kereta Api Indonesia.

 RI yang merupakan manager PT KAI terjerat dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 82 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada media menyebutkan, dua objek tanah yang disita oleh penyidik Ditreskrimsus nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Kedua obyek tanah yang di sita itu berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut," kata Margiyanta, kepada media Kamis 29 Oktober 2020.

Menurut Margiyanta, pihaknya juga melakukan penyitaan uang dari rekening RI sebesar Rp 1,8 miliar dari. Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita.

Penyiaan itu dimpimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Nilai kerugian negara akibat perbuatan RI dalam pengurusan sertifikat tanah asset PT KAI di Aceh Timur mencapai Rp 6,5 miliar. Sementara dua obyek tanah yang disita di dua tempat ini nilainya mencapai Rp 2,5 miliar dan uang yang disita dari rekening RI senilai 1,8 miliar.

Total nilai tanah dan uang dalam rekening RI yang disita mencapai Rp 4,3miliar dari Rp 6,5 miliar uang kerugian negara yang dilakukan manager PT KAI ini.

Dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dan uang yang disita dari rekening RI senilai Rp1,8 miliar menurut Kombes Margiyanta merupakan bagian upaya dari pihaknya untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah milik PT KAI, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda