Suami Hilang, Istri asal Medan Malah Lapor ke WA Curhat Kapolresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh mendapati laporan tak biasa pekan ini. Seorang ibu rumah tangga asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MD kehilangan suaminya berinisial DP dan melapor ke WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.
Laporan tersebut masuk melalui nomor 082316851998 pada Selasa, 24 September 2024 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan, awalnya seorang istri asal Medan melapor ke WA Curhat Kapolresta Banda Aceh kalau sang suami pergi dari rumah dan meninggalkannya yang sedang hamil dua bulan.
Dikatakannya, sang suami pergi hampir setengah bulan lalu sejak melapor ke Polresta Banda Aceh sambil membawa satu unit sepeda motor Revo Fit yang masih belum lunas angsuran atas nama istrinya.
Polresta Banda Aceh kemudian mengarahkan yang bersangkutan melapor ke Polrestabes Medan dan atau Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan polisi guna menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.
“Kita mengapresiasi bahwa sampai orang luar Aceh pun percaya dengan kinerja Polresta Banda Aceh,” ucap Ipda Trisna, Senin (30/9/2024)
Sementara di sisi lain, Polresta Banda Aceh sedang fokus dengan pengamanan deklarasi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil serta calon bupati dan wakil yang ikut dalam konstelasi pilkada di wilayah hukum setempat.
“Situasi kamtibmas berjalan sebagaimana mestinya karena semua pihak sedang terfokus pada tahapan pilkada langsung yang sudah memasuki tahap kampanye,” kata Ipda Trisna.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau warga di wilayah hukum setempat tetap beraktifitas sebagaimana biasa dan mengedepankan pemeliharaan keamanan yang sudah terjaga, terlebih jelang pesta demokrasi, baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota dan bupati.
“Kami mengimbau agar warga tetap mengedepankan dan menjaga keamanan bersama, walau berbeda pilihan namun kita tetap mengedepankan kepentingan bersama,” harap Ipda Trisna.
“Jika menemukan hal yang tidak sesuai, dapat menempuh jalur hukum yang sudah ada,” pungkasnya. [*]
- Panwaslih Lakukan Kajian Awal Terkait Laporan Pelanggaran KIP Aceh oleh Partai Aceh
- Kapolresta Banda Aceh Silaturahmi dengan Rektor UIN Ar-Raniry dan USK
- Komisi III DPR RI Puji Kapolresta Banda Aceh Lepaskan 16 Mahasiswa Pengunjuk Rasa
- Polresta Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran, Tersangka Dikenai Wajib Lapor