Beranda / Berita / Aceh / Suami Anggota DPRK Dibacok dengan Parang, Pelaku Sudah Ditangkap

Suami Anggota DPRK Dibacok dengan Parang, Pelaku Sudah Ditangkap

Jum`at, 23 Juni 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pelaku yang sempat diamuk massa sedang dirawat di rumah Sakit. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Suami dari salah satu anggota DPRK Bireuen atas nama JML (53) warga Desa Paya Kecamatan Peudada, Bireuen yang berprofesi sebagai petani tambak mengalami penganiayaan dengan cara dibacok dengan parang oleh pelaku berinisial MNZ (37). 

Korban mengalami luka dibagian leher. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat (23/6/2023) di gudang pakan udang milik korban di Desa Paya.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Zhia Ul Archham SIK kepada Dialeksis.com menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku berinisial MNZ (37) warga Desa Paya, Peudada dengan menggunakan senjata tajam berupa satu bilah parang membacok korban JML dibagian leher.

Saat kejadian, kata AKP Zhia, korban di gudang pakan udang miliknya sedang berencana melakukan panen udang di tambak milik korban. Tiba-tiba datang pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan luka robek di bagian leher korban.

"Dibantu saksi, korban berhasil merebut parang di tangan pelaku dan korban yang mengalami luka sayat di bagian leher langsung dilarikan ke rumah sakit umum Fauziah Bireuen guna penanganan medis," jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Sekitar pukul 18.00 Wib, terang AKP Zhia, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh anggota piket Polsek Peudada yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peudada bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Peudada.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit opsnal Reskrim Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku sempat diamuk massa mengalami luka-luka. Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit dijaga oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen guna penanganan medis," terang AKP Zhia Ul Archham SIK.

Pelaku dijerat pasal 351, polisi mengamankan satu bilah parang bergagang kayu. 

"Untuk saat ini motif pelaku belum ketahui, karena pelaku masih dirawat di rumah sakit,"d emikian kata Kasat Reskrim Polres Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda