Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba, 309,53 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba, 309,53 Gram Sabu Disita

Kamis, 25 Mei 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: Humas Polres Bireuen

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi, dua pelaku ditangkap dan 309,53 Gram Sabu disita.

Pengungkapan jaringan Narkoba ini bermula dari hasil informasi yang didapatkan terkait adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba dalam wilayah kecamatan Gandapura

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dari informasi yang dikembangkan dilapangan terkait akan adanya transaksi Narkoba di wilayah Gandapura pada Rabu 24 Mei 2023.

"Iya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti 309,53 Gram Sabu, ini merupakan hasil dari pengembangan informasi, kami melakukan pengamatan (observasi) guna memastikan dan melakukan penindakan terhadap pelaku," kata Iptu Samsul Bahri, kepada Dialeksis.com Kamis (25/5/2023).

Sebut Iptu Samsul Bahri, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Muara Dua Kota Lhokseumawe.

"Jadi kami mengembangkan informasi, awalnya transaksi jaringan Narkoba ini akan dilakukan di wilayah Gandapura, namun ternyata berpindah tempat, sampai menuju wilayah Lhokseumawe, kami mengikuti terus dari pergerakan pelaku, dan akhirnya betul ada transaksi Narkobanya," ucap Iptu Samsul Bahri

Pelaku yang diamankan TY binti M (37) ibu rumah tangga warga Aceh Utara dan AN Bin N (47) Nelayan Warga Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Sebut Kasatresnarkoba, awalnya informasi bahwa pelaku KC, Perempuan (DPO) bergerak dari Gandapura bertemu dengan TY, di sebuah halte bus di Krueng Mane, dengan menggunakan angkutan Umum L300 kedua menuju ke Muara Dua Lhokseumawe.

"Jadi saat tiba di sebuah rumah di wilayah Muara Dua Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN Bin N dengan membawa tiga paket Sabu seberat 309,53 gram, saat penangkapan KC melarikan diri, dan saat ini sudah jadi DPO," terang Iptu Samsul Bahri.

Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih Lanjut. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda