Beranda / Berita / Aceh / Sosialisasi Regulasi Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, DPKA Harap Dukungan Pemkab Subulussalam

Sosialisasi Regulasi Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, DPKA Harap Dukungan Pemkab Subulussalam

Kamis, 23 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

DPKA menggelar Sosialisasi Regulasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Kamis (23/6/2022) di Kota Subulussalam. [Foto: dok. DPKA]

DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Sebagai upaya mengembangkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui literasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Kota Subulussalam, Kamis (23/6/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Hermes One, dibuka oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, MAP.

Drs. Salmaza, MAP, mengatakan pemerintahan Subulussalam menyambut baik kegiatan sosialisasi regulasi program tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Kota Subulussalam, dimana dengan kegiatan ini diharapkan para kepala desa di Subulussalam dapat memanfaatkan perpustakaan desa sebagai tambang mengembangkan SDM dan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan program tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

“Ini kegiatan yang luar biasa, dan seharusnya dapat disambut baik pula oleh kepala desa, dimana ada regulasi-regulasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan perputakaan desa yang tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku saja, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk diskusi bahkan tempat mengembangkan usaha kecil masyarakat,” ujar Drs. Salmaza, MAP.

Sementara itu Kepala DPKA yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Mountie Syurga, ST MM mengatakan, program tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan prioritas nasional 1 ( satu), oleh karena itu dengan kegiatan ini diharapkan dukungan dari pemerintahan Kota Subulussalam untuk dapat menganggarkan dana untuk kebutuhan pengembangan perpustakaan desa.

“Sesuai dengan peraturan Menteri Pedesaan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa, itu kepala desa dapat menganggarkan 5 persen dari dana desa untuk penyelenggaraan perpustakaan desa,” tambahnya.

Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial merupakan perubahan inovasi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk penguatan literasi masyarakat dan pemerataan informasi, untuk peningkatan kesejahteraan.

"Hal ini diharapkan menciptakan kesadaran masyarakat untuk berkembang dan keswadayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mampu meminimalisir ketergantungan pada pihak-pihak di luar dirinya," tutur Mountie Syurga. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda