kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Pj Gubernur, Pemerhati Pemerintahan Ingatkan Jangan Langkahi Aturan

Soal Pj Gubernur, Pemerhati Pemerintahan Ingatkan Jangan Langkahi Aturan

Minggu, 26 September 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pemerhati Pemerintahan, Dr Dahlawi. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati Pemerintahan, Dr Dahlawi, M.Si mengomentari terkait pemerintah yang membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat Gubernur menjelang Pilkada serentak 2024 itu melangkahi aturan atau inkonstitusional. 

Ia menjelaskan, Penjabat Gubernur berasal atau ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga Kementerian Dalam Negeri menyiapkan ASN yang memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri yaitu menyelenggarakan urusan Pemerintahan Nalam Negeri.

"Yang pantas menggantikan posisi itu adalah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah harus memahami aturan-aturan yang telah dibuat oleh Negara tentang fungsi dan wewenang kelembagaan negara dan melaksanakan sesuai fungsi dan wewenangnya masing-masing, saling mendukung, saling menghormati," ujar Dahlawi yang juga mantan birokrat kepada Dialeksis.com, Senin (27/9/2021). 

Lanjutnya, ia mengharap rancangan pemilu serentak adalah suatu kemajuan demokrasi Indonesia, namun jangan ada campur aduk atau melangkahi aturan yang telah ada. Tugas Kemendagri antara lain mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas (kompetensi) para ASN yang memenuhi syarat menjadi penjabat kepala daerah.

Akademi FISIP USK itu menjelaskan, dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur. 

Jabatan pimpinan tinggi madya adalah jenjang jabatan ASN dan tidak sama jabatan pejabat Polri dan TINI.

Sebelumnya, pendapat yang serupa juga disampaikan Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Wais Alqarni mengatakan tidak setuju jika Penjabat (Pj) Gubernur dijabat oleh kalangan TNI maupun Polri.

Lanjutnya, hal tersebut semata-mata untuk menjaga semangat profesionalitas TNI dan Polri di bidang penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan, menjaga keamanan dan ketertiban.

Diketahui, Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal yang sama bahwa akan menunjuk ASN untuk menggantikan posisi Gubernur mulai tahun 2022. Hal itu merujuk kepada aturan peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun daerah yang akan dijabat ASN pada 2022 ada 7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Pada 2023, ada 17 provinsi yang bakal dijabat ASN antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda