kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Soal Penggusuran Rumah Dinas, Rektor: Milik Negara, Izinnya Bisa Dicabut untuk Kebutuhan USK

Soal Penggusuran Rumah Dinas, Rektor: Milik Negara, Izinnya Bisa Dicabut untuk Kebutuhan USK

Minggu, 21 Februari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penggusuran rumah dinas dosen di Kopelma Darussalam untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan Universitas Syiah Kuala (USK) mendapat penolakan warga setempat.

Menanggapi hal itu, Rektor USK Prof Samsul Rizal mengatakan, rumah dinas tersebut merupakan milik negara melalui Kemendikbud atas nama kampus tersebut.

Rektor USK itu sebagaimana melansir BERITAKINI, (5/12/2020) menjelaskan, izin penghuni rumah negara dapat dicabut bila ada kebutuhan untuk pembangunan, pengembangan serta kepentingan negara lain yang bersifat untuk kampus USK.

"Tanyakan kepada yang tinggal, apa mereka punya surat-surat bisa tinggal dan baca aturan dan ketentuan perundang-undangannya," kata Prof Samsul melansir AJNN, Sabtu (20/2/2021).

Sebelumnya Rektor USK itu juga menyampaikan hal yang sama. Melansir Detak-Unsyiah Senin (14/12/2020), "Lihat saja SK yang tempati rumah dan peraturan pemerintah," kata Prof Samsul.

Kemudian dalam kesempatan lain, Rektor USK mengatakan, biaya ganti rugi terhadap pembangunan yang ditambahkan penghuni dan biaya jasa pemindahan tidak dapat dipenuhi oleh pihak USK karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala tahun 2007, 2016 dan 2020 bernomor 500/UN11/KPT.BMN/2020 tentang Penunjukan Rumah Dinas Kemendikbud kepada Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Universitas Syiah Kuala.

Begitulah sekilas gambaran terkait kepemilikan aset rumah dinas Universitas Syiah Kuala sebagaimana penelusuran Dialeksis.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda