Soal Pemeriksaan Batu Mulia, Ini Penjelasan Pihak Bandara SIM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh Teuku Fadli, seorang pengusaha batu mulia asal Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada 21 Juni 2024 lalu, Executive General Manager AP II Bandara SIM, Darmadi, menyampaikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
Darmadi mengatakan, berdasarkan fakta dan keterangan dari anggota di lapangan, Teuku Fadli memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sebelumnya diberitakan, Teuku Fadli membawa paket perhiasan berharga seberat 2 kilogram dengan nilai mencapai 1,8 miliar rupiah. Namun, saat pemeriksaan X-ray, petugas tidak mengizinkan paket tersebut dibawa ke kabin pesawat dan harus dimasukkan ke dalam bagasi.
Darmadi menjelaskan bahwa pada saat Teuku Fadli, penumpang Super Air Jet, masuk ke area Passenger Security Check Point (PSCP) 2 Domestik menuju Boarding Lounge (BLD), seorang petugas keamanan wanita sebagai operator X-ray menginformasikan adanya tampilan mencurigakan yang harus diperiksa secara manual. Kemudian, Plt Supervisor yang juga bertugas sebagai pemeriksa barang memeriksa barang bawaan tersebut dan menemukan batu kerikil berwarna hitam agak kehijauan yang dimasukkan ke dalam plastik bersegel.
Kemudian, sambungnya, penumpang tersebut menginformasikan bahwa itu adalah sampel batu, namun tidak disertai surat keterangan.
Untuk itu, kata dia, sesuai dengan peraturan KM 39 tahun 2024 dan UU No 1 Tahun 2009 tentang tata cara penanganan barang yang dilarang (Prohibited Item) untuk bagasi dan kabin, petugas mengarahkan Teuku Fadli untuk melapor kembali ke petugas check-in agar barang tersebut dibagasikan. Penumpang tersebut menjawab, "biasanya bisa," dan petugas menjawab, "mohon izin bapak."
"Penumpang tersebut kemudian bertanya, "kalau hilang bagaimana?" Petugas menjawab bahwa untuk kehilangan merupakan tanggung jawab maskapai. Setelah itu, penumpang tersebut meninggalkan area pemeriksaan menuju ke arah pintu keluar," tuturnya.
Darmadi menegaskan, pada saat kejadian itu, penumpang tersebut tidak mengatakan bahwa barang yang dibawanya adalah batu perhiasan atau permata. Selain itu, petugas pemeriksa barang tidak pernah mengatakan bahwa barang tersebut bukan tanggung jawab bandara.***