Soal Masjid Ditutup, Begini Penjelasan Yayasan Cut Meutia Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Masjid di komplek Yayasan Cut Meutia Banda Aceh yang berlokasi di jalan Tgk Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, ditutup sementara. [Foto: instagram @bandaaceh.info]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Viral di dunia maya, membuat Masjid Cut Meutia di Banda Aceh menjadi perhatian. Publik menanggapinya dengan beragam pernyataan. Pro dan kontra penutupan sementara masjid ini tidak terelakan.
Persoalan ini menjadi konsumsi publik, bagaimana penjelasan yayasan. Melalui Kuasa Hukum Yayasan Cut Mutia Aceh, Nauval Pally Taran, S.H. dan Tim (Kantor Hukum Ethics Lawyers), mengirimkan klarifikasi kepada Dialeksis.com, Minggu (25/02/2024). Ini penjelasannya.
Pada Selasa (20 Februari), pihak sekolah SMK Farmasi Cut Meutia meminta izin kepada Ketua Yayasan Cut Meutia (Hj. Rohani) untuk menyelenggarakan kegiatan pramuka pada hari Selasa dan Kamis dengan memakai tempat ruang upacara dan masjid. Dan pihak yayasan memberikan izin untuk pemakaian tempat tersebut.
Pada Kamis pagi, peserta kegiatan (dari siswa-siswi SMK dan para guru termasuk pihak sekolah) melaksanakan kegiatan zikir di masjid yang berlangsung hingga menjelang zuhur.
15 menit sebelum zuhur, pihak BKM meminta pihak SMK untuk berhenti sejenak untuk persiapan shalat zuhur berjemaah termasuk mengatur saf shalat agar perempuan dan laki-laki dapat terpisah shalat di safnya masing-masing seperti biasanya.
Namun, pihak SMK menolak permintaan tersebut dan melanjutkan zikir berjemaah hingga tiba waktu zuhur. Sehingga mereka shalat dengan saf yang tidak teratur antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, sebagian Jemaah masjid Cut Meutia pergi mencari masjid lain karena kondisinya tidak nyaman.
Pada Jumat pagi kegiatan zikir di masjid berlanjut. Artinya, ini adalah hari kedua mereka tidak melaksakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan berkegiatan lain dengan menduduki masjid.
Pada hari Jumat ketika menjelang waktu asar, Rosadi, bendahara BKM masjid mencoba bernegosiasi agar shalat asar bisa dilakukan dengan format yang tertib sebagaimana aturan BKM, agar semua jemaah dari mana saja bisa shalat dengan nyaman seperti biasa.
“Pada saat itu Rosadi juga mencoba untuk mendokumentasi keadaan di dalam masjid untuk melaporkan kepada ketua BKM. Tetapi ketika hendak mendokumentasikan, Rosadi seketika diteriaki oleh kepala sekolah, beberapa guru dan siswa-siswa dengan teriakan “usir wahabi”. Rosadi pun dikerumuni dan diusir keluar dari masjid,” jelas pengacara itu.
Di jelaskan penasihat hukum ini, Rosadi tidak melakukan perlawanan dan memilih mundur untuk menghindari cekcok berlanjut. Tetapi ternyata momen itu dijadikan peluang untuk memperbesar masalah, di mana pihak sekolah turut memanggil aparat kepolisian setempat.
Sore itu juga, pihak SMK sekonyong-konyong memasang spanduk penutupan masjid, dengan disaksikan aparat kepolisian.
Penasihat hukum ini juga menjelaskan kedudukan hukum lembaga pendidikan dan masjid di bawah Yayasan Cut Meutia Aceh.
Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) Yayasan Cut Mutia Aceh, masjid dan sekolah (termasuk SMK) adalah dua entitas berbeda di bawah yayasan yang masing-masing menjalankan fungsi dan tujuannya sendiri.
“Jadi, jika ada anggapan bahwa masjid itu adalah bagian dari SMK, itu keliru. Karena keduanya adalah unit kegiatan yang berbeda dari Yayasan, walaupun demikian, tentu saja pihak SMK boleh dan memang diizinkan untuk menggunakan fasilitas masjid,” kata Nauval Pally.
Ia menegaskan, tidak ada persoalan di situ. Yang menjadi soal adalah, mengapa pihak SMK berani dan berupaya mengangkangi Yayasan selaku pemilik otoritas tertinggi atas masjid dan bahkan terhadap SMK sendiri.
Pihak Yayasan akan segera mengambil langkah terbaik dan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pihak Yayasan juga berharap agar pihak manapun termasuk pihak luar agar tidak terprovokasi dengan berbagai disinformasi yang beredar. Semuanya diharapkan agar tetap tenang.
“Kita inginkan konflik ini tidak diperluas, atas nama konflik keagamaan, mahzhab keyakinan, kita inginkan konflik ini dipersempit. Biarkan yayasan itu menyelesaikan secara internal. Karena masalahnya adalah persoalan internal,” sebut Nauval Pally Taran, SH.
Menurutnya, walaupun ada dugaan keterlibatan pihak luar dan lainya, tetapi yang jelas ini ada masalah internal. Pihak yang melakukan penutupan dan penyegelan adalah pihak SMK, itu kan anak dari yayasan, jelasnya.
“Artinya biarkan yayasan sebagai orang tua menyelesaikan persoalanya.tidak perlu banyak pihak ikut terlibat yang kemudian menggiring ini seakan akan konflik horizontal masalah keyakinan keagamaan.Kita kepingin ini dipersempit konfliknya,” sebut penasihat hukum ini.