Beranda / Berita / Aceh / Soal Kontrak 14 Personilia UDD PMI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan PMI Aceh Utara

Soal Kontrak 14 Personilia UDD PMI Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan PMI Aceh Utara

Selasa, 10 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua PMI Kabupaten Aceh Utara, Tantawi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Tantawi merespons pemberitaan tentang tidak diperpanjang kontrak 14 tenaga personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara.  

Dia menyebutkan, kontrak personalia di PMI Aceh Utara itu diberikan oleh pengurus per tahun dengan merujuk Peraturan Organisasi (PO) PMI Nomor 03 tentang Unit Donor Darah.

“Dalam peraturan organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon. Saya pikir teman-teman ini lebih memahami, kan lebih lama menjadi relawan di PMI,” kata Tantawi.

Dia menyebutkan, prinsip dasar di PMI adalah relawan, khusus UDD adalah relawan yang diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan PMI.

Sisi lain, soal defisit Rp 2,2 miliar di UDD PMI Aceh Utara, sambung Tantawi, akan terus menerus terjadi jika tidak dilakukan rasionalisasi pekerja.

“Karena distribusi darah hanya 600-700 kantong per bulan. Tidak cukup bahkan untuk membiayai gaji dan pembelian bahan habis pakai seperti rigen, kantong darah dan lain sebagainya. Sekarang itu, hutang untuk pembelian kantong darah terus menerus setiap bulan,” katanya.

Dia menyatakan, langkah pengurus untuk rasionalisasi sudah disetujui oleh PMI Provinsi Aceh dan diambil dalam rapat pleno pengurus PMI Aceh Utara pada 28 Desember 2022 lalu.

“Disepakati bahwa rasionalisasi dengan tidak memperpanjang kontrak sebagian dari pekerja. Agar bisa hemat dana dan mampu membayar gaji serta menutup hutang yang sudah ada,” terangnya.

Dia menegaskan, pilihannya hanya dua, jika tidak dilakukan langkah apa pun, maka terpaksa ditutup atau dilakukan langkah rasionalisasi.

“Maka saya minta langkah ini untuk kebaikan semua pihak. Ke depan, jika sudah sehat kembali UDD itu, tentu akan dilakukan rekrutmen sesuai syarat dan ketentuan organisasi. Namun jika belum sehat, kita mau bayar gaji pakai apa nanti, ini masalahnya,” katanya.

Dia menegaskan, jika UDD PMI Aceh Utara terpaksa ditutup karena tidak mampu membayar gaji karyawan dan hutang yang terus bertambah, maka yang dirugikan masyarakat Aceh Utara.

“Jadi ini memang pilihan sangat sulit, pil pahit ini harus kita ambil. Saya memahami juga bagaimana beratnya keputusan ini. namun ini demi kebaikan organisasi dan masyarakat Aceh Utara,” sebut Tantawi.

Terkait langkah yang dilakukan 14 tenaga personalia itu, sambungnya, pihaknya mempersilakan. “Dilaporkan ke dinas tenaga kerja, tentu kami akan memenuhi undangan jika diajak diskusi oleh dinas tenaga kerja,” pungkasnya.

Cari Sumber Dana Baru

Dia menambahkan, pengurus juga berupaya mencari sumber dana baru untuk menutup defisit anggaran di UDD PMI Aceh Utara.

“Salah satunya seperti saya sampaikan dalam pidato pelantikan, kita minta dukungan Pj Bupati Aceh Utara, Bapak Azwardi dan teman-teman DPRD Aceh Utara untuk mendukung pendanaan ke PMI Aceh Utara, sisi lain mencari dukungan CSR dari BUMN/BUMD,” katanya.

Dia meminta dukungan semua pihak, untuk segera bisa menyehatkan UDD PMI Aceh Utara.(RG)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda