Beranda / Berita / Aceh / SK Penetapan Pengelolaan Hutan Adat, Pj Bupati Aceh Jaya: Dorong Kemandirian Lembaga Adat

SK Penetapan Pengelolaan Hutan Adat, Pj Bupati Aceh Jaya: Dorong Kemandirian Lembaga Adat

Selasa, 19 September 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat diterima oleh Pemkab Aceh Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2023). [Foto: Humas Aceh Jaya]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo disela kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Senin (18/9/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.sos, M.Si mengatakan penyerahan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Hutan Adat mempunyai dua makna bagi Kabupaten Aceh Jaya. Yang pertama mempunyai pengakuan atas eksistensi mukim sebagai masyarakat adat yang ada di Aceh, khususnya di Aceh Jaya.

Yang kedua pemberian hak untuk mengelola kawasan hutan kepada masyarakat adat. Sehingga dari kekayaan alam yang ada tersebut masyarakat adat bisa mengunakan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan.

“Ini merupakan kebijakan yang sangat progresif dan sangat pro kepada rakyat terutama kepada masyarakat adat. Terkait hal ini kita tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini," ujar Dr Nurdin.

Pj Bupati Aceh Jaya juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) beserta tim dan pihak LSM Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh yang terus mendampingi Kabupaten Aceh Jaya terkait pemberdayaan dan pengembangan program-program hutan rakyat.

Dan dengan adanya pemberian Surat Keputusan Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, dirinya berharap agar kelembagaan adat mukim dan kelembagaan adat lainnya ini bisa mandiri dari sisi keuangan. Sehingga bisa tampil sebagai lembaga adat yang kuat dan mandiri yang nantinya dapat memberi kontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Jaya. 

“Setelah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, kita akan segera berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik akademisi maupun NGO pemerhati lingkungan serta dunia usaha. Agar hutan adat tersebut bisa produktif dan menghasilkan nantinya," pungkas Pj Bupati Aceh Jaya. [HAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda