Beranda / Berita / Pengakuan Negara Terhadap Hutan Adat di Aceh Dinilai Bukan Hal Luar Biasa

Pengakuan Negara Terhadap Hutan Adat di Aceh Dinilai Bukan Hal Luar Biasa

Minggu, 17 September 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Analis kerjasama Kehutanan KPH Wilayah III Aceh, Dedy Fitriandi, S.Hut., M.Sc. Foto: For Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Analis kerjasama Kehutanan KPH Wilayah III Aceh, Dedy Fitriandi, S.Hut., M.Sc mengatakan, pengakuan pusat terhadap hutan adat di Aceh bukanlah hal yang luar biasa, karena hal itu adalah skema pengelolaan hutan yang juga diberikan untuk provinsi lain. 

Namun, kata Dedy, yang hari ini terjadi di Aceh adalah krisisnya kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan. 

“Berdasarkan UUPA diamputasi dengan brutal oleh Kementerian LHK. Jika pemerintah Aceh diam, maka di awal tahun 2024, Pendapatan Asli Aceh akan zero (nol),” ungkapnya kepada Dialeksis.com. Minggu (17/9/2023). 

Secara jangka panjang, kata dia, itu akan menggangu integrasi perdamaian yang hari ini masih dalam proses. Dikhawatirkan Aceh akan menjadi turis di tanahnya sendiri dalam hal pengelolaan hutan.

Dedy mengungkapkan, DLHK saat ini seperti bertarung sendiri dalam mengatasi agresifnya KLHK menjajah Aceh dengan turunan UU Cipta kerja terkait kehutanan.

Menurutnya, tidak ada sama sekali penghormatan pusat terhadap MoU Helsinki, UUPA dan Qanun Nomor 7 tentang Kehutanan.

Sebelumnya, kabar diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara disambut baik oleh Sofyan Dawood mantan Juru Bicara Militer GAM. Menurutnya, pengakuan itu wujud penghormatan negara terhadap Aceh. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.

Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, lanjutnya, Aceh memiliki hutan adat, sehingga bisa memberi perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda