Beranda / Berita / Aceh / SK Diperpanjang, Mahyuzar Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Aceh Utara

SK Diperpanjang, Mahyuzar Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Aceh Utara

Minggu, 14 Juli 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan Dr. Drs. Mahyuzar, MSi sebagai penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara yang diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Minggu (14/7/2024). [Foto: Prokopim AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan Dr. Drs. Mahyuzar, MSi sebagai penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara. 

Sebagaimana diketahui, penyerahan SK tersebut dilaksanakan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, pukul 11.00 WIB, Minggu (14/7/2024), Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.

Mahyuzar mulai melaksanakan jabatan Bupati Aceh Utara terhitung sejak tanggal 13 Juli 2023 lalu setelah sebelumnya dipegang oleh Drs. Azwardi, MSi. 

Dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Bustami Hamzah menekankan pentingnya kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan di Aceh Utara. Mahyuzar, yang telah memegang posisi ini, diharapkan dapat terus melanjutkan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dirintis sebelumnya.

Sebagai informasi tambahan, Mahyuzar sejauh ini gencar melakukan sejumlah program untuk kemajuan Kabupaten Aceh Utara, mulai dari penanganan masalah kemiskinan ekstrem, penurunan angka Stunting, TBC dan beberapa program penting lainnya yang saat ini masih sedang berjalan dengan baik.

Bahkan Mahyuzar berkomitmen untuk melanjutkan tugasnya dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ia bertekad untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat guna mencapai tujuan bersama.

Saat ini, Mahyuzar masih berstatus sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda