Beranda / Berita / Aceh / SINDIK, Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

SINDIK, Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

Kamis, 29 September 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: ist]

IPAK 2022

Dorongan program pendidikan antikorupsi pelan-pelan membuahkan hasil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat skor Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2022 ialah 3,93 atau naik 0,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Menggunakan skala indeks 0 sampai 5 dimana skor IPAK tahun ini semakin mendekati skor maksimal dan dikategorikan sangat antikorupsi.

Capaian ini menggambarkan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah teredukasi pendidikan antikorupsi dan menunjukkan pembangunan budaya antikorupsi secara konsisten semakin membaik. Harapannya dengan semakin banyak program pendidikan antikorupsi di tahun ini, maka skor IPAK di tahun yang akan datang kembali meningkat.

Perlu disadari, tidak kurang dari seperempat umur manusia akan dihabiskan di bangku pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Oleh sebab itu, KPK percaya dan meyakini bahwa literasi antikorupsi akan membawa bangsa ini menuju hari-hari tanpa tindak pidana korupsi dalam menjalankan sistem kenegaraannya.

Keyakinan KPK tersebut pun selaras dengan rencana pemerintah yang akan menjadikan SINDIK sebagai program prioritas nasional pada tahun 2023. Dimana masyarakat dapat mengakses Informasi mengenai SINDIK lebih lanjut melalui https://sindik.kpk.go.id/sindik2022.

Selanjutnya »     Disdik Aceh Bersama KPK Pernah Evaluasi ...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda