Beranda / Berita / Nasional / Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Sebut Kasusnya Tak Terlalu Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa

Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Sebut Kasusnya Tak Terlalu Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa

Kamis, 29 September 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ferdy Sambo. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebenarnya tidak rumit. Hanya saja, pelakunya luar biasa.  

Kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tuturnya.

Burhanuddin mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua yang menyeret lima orang tersangka.

Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan, baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata dia.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Selain Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda