Beranda / Berita / Aceh / Simak! Sejumlah Temuan BPK di Pemprov Aceh Tahun 2022

Simak! Sejumlah Temuan BPK di Pemprov Aceh Tahun 2022

Selasa, 30 Mei 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

(Foto: Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tahun anggaran 2022. Namun demikian, masih dijumpai beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah diserahkan kepada para stakeholder pada 13 April 2023 lalu.

Penelusuran Dialeksis.com, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dalam LHP tersebut, sedikitnya terdapat 10 temuan kebijakan belanja yang tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan semuanya berpotensi merugikan keuangan negara. Berikut rinciannya:

1. Klasifikasi Penganggaran dan Realisasi Belanja pada Tujuh SKPA Tidak Tepat

2. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjanga ASN serta Tambahan Penghasilan ASN senilai Rp 273,6 juta

3. Pembobotan Perhitungan Tunjangan Prestasi Kerja pada Sembilan SKPA Tidak Sesuai Ketentuan dan Kelebihan Pembayaran pada Dinas Tenaga Keria dan Mobilitas Penduduk aceh senilai Rp 235,2 juta

4. Honorarium Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tak Sesuai Ketentuan

5. Pelaksana pekerjaan merupakan Penyedia yang direkomendasikan masuk Daftar Hitam

6. Kekurangan Volume sebesar Rp 1,2 miliar lebih atas 27 Paket Kegiatan Belanja Barang dan Jasa pada Lima SKPA

7. Kekurangan Volume sebesar Rp 1,38 miliar lebih atas 52 Paket Kegiatan Belanja Hibah pada Tiga SKPA

8. Kekurangan Volume sebesar Rp 12,5 miliar, Kelebihan Uang Muka Rp 663,6 juta, Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan Sebesar Rp 333,8 juta, dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp 1,29 miliar atas 18 Paket Kegiatan Belanja Modal

9. Denda Keterlambatan atas 12 Paket Pekerjaan Sebesar Rp 217,1 juta dan Denda Keterlambatan Minimal atas Empat Paket Pekerjaan sebesar Rp 12,1 miliar pada Dua SKPA

10. Kelebihan Pembayaran Uang Muka Usaha Sebesar Rp 248,3 juta, Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan sebesar Rp 3,47 miliar, dan Denda Keterlambatan sebesar Rp 2,09 miliar atas Pekerjaan yang Mengalami Putus Kontrak pada Lima SKPA

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada 23 kabupaten kota se Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing Pemerintah Daerah BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut antara lain;

- Perencanaan anggaran tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah;

- Pengelolaan pendapatan asli daerah belum memadai dan tidak sesuai ketentuan;

- Honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, dan tim pengelola website tidak sesuai ketentuan;

- Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;

- Pembayaran honorarium kegiatan tidak sesuai ketentuan;

- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal;

- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) belum tertib;

- Penatausahaan kas belum tertib; dan

- Penatausahaan aset tetap tidak tertib.

- Penyertaan modal tidak sesuai ketentuan;

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda