kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / SIM tidak Diperpanjang, Petugas Damkar Kembalikan Mobil ke BPBD

SIM tidak Diperpanjang, Petugas Damkar Kembalikan Mobil ke BPBD

Rabu, 10 Juli 2019 16:06 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Bireuen - Surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati, tetapi tak kunjung diperpanjang oleh Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Bireuen, petugas dan sopir pemadam kebakaran mengembalikan mobil operasional.

Para sopir dan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bireuen, mengembalikan mobil operasional pemadam kebakaran (Damkar) ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) , di Gampong Blang Blahdeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Selasa (9/7/2019).

Amatan Dialeksis.com sebanyak tujuh mobil Damkar yang dikembalikan itu, kini ditempatkan di pos Damkar, di samping Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Bireuen.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dari 16 petugas sebagian diantaranya merupakan sopir, 10 diantara SIM yang mereka kantongi telah telah habis masa berlakunya.

"Kami tidak bersedia mengemudi Damkar, apa bila SIM-nya tidak diperpanjang oleh pihak BPBD Bireuen. Sebab, sejak dulu untuk pengurusan SIM ditanggulangi oleh kantor," sebut seorang sopir Safrizal .

Tuntutan perpanjangan SIM ini karena dikhawatikanr, apabila terjadi kecelakaan saat melakukan pemadaman kebakaran di sejumlah kecamatan, maka resikonya sangat fatal.

"Bila ada kejadian tabrakan di jalan, sementara SIM sopirnya sudah habis masa berlakunya, tentu akan bermasalah juga dengan hukum," ujar Safrizal lagi.

Sementara itu, Kepala BPBD Bireuen, Sudirman dan sejumlah staf lainnya saat ingin dikonfirmasi, mereka tidak berada di tempat. Namun ketika dihubungi melalui telepon meski pangggilan masuk akan tetapi tidak tak diangkat. (Fajrizal).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda