Sikap KIP Aceh Terhadap ASN Tak Patuhi Ketentuan Ikut Badan Ad Hoc
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat Perihal :Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi anggota/komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc.
Dalam surat nomor: CI.26-30/V.68-1/47 dalam surat itu menyebutkan berkenaan dengan surat Nomor: 0077/Bawaslu/SJ/KP.04.01/I2018 perihal (Tertulis) pada pokok surat.
BKN Menyebutkan berdasarkan pasal 89 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa 1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, LN dan Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota bersifat tetap. Sedangkan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat ad hoc.
Selanjutnya » Pada Point (b), menyebutkan Peraturan Pe...