Sikap KIP Aceh Terhadap ASN Tak Patuhi Ketentuan Ikut Badan Ad Hoc
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah]
Pada Point (b), menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pengawai negeri sipil, antara lain ditentukan bahwa pada ayat (1) dalam pasal 276 dinyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila: (a) diangkat menjadi pejabat negara, (b) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pada ayat 2 menyebutkan dalam pasal 277 antara lain dinyatakan bahwa PNS dan diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga non-struktural.
Pada ayat 3 menyebutkan, dalam pasal 278 dinyatakan bawha pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga non-struktural.
Lebih lanjut, dalam pasal 279 dinyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-struktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Berdasarkan itu semua, Lembaga Nonstruktural disingkat menjadi LNS yang merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, yang dapat melibatakan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil serta dibiayai oleh anggaran negara.
Selanjutnya » Tanggapan KIP AcehKomisioner KIP Aceh, M...