kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sikap DPRA Soal Usulan Badan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

Sikap DPRA Soal Usulan Badan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

Minggu, 05 Desember 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Komisi VI DPRA, Tgk Irawan Abdullah. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forbes DPR dan DPD RI, M Nasir Djamil pernah mengusulkan untuk dibentuknya sebuah badan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Badan ini dimaksudkan, untuk mengawal pelaksanaan dan apapun yang terkait dengan UU Pemerintahan Aceh atau UUPA. Anggota DPR RI itu mengaku sudah cukup lama mengusulkan terbentuknya badan itu, tetapi belum mendapat respon dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil dalam Dialog Virtual Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD), Jumat (3/12/2021) malam.

Menanggapi hal itu, Dialeksis.com meminta pandangan dari Ketua Komisi VI DPRA yang membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh, Tgk Irawan Abdullah mengaku belum mengetahui adanya usulan tersebut. Karena yang ia pahami badan-badan yang berkaitan dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh itu sudah ada Lembaga Wali Nanggroe, MaJelis Adat Aceh (MAA) dan sebagainya.

"Di DPRA Komisi 6 bidang kekhususan dan keistimewaan Aceh, badan-badan ini nantinya itu akan dikoordinir lembaga Wali Nanggro. Saat ini sedang dibuat Qanunnya," ucapnya.

Di sisi lain, menyangkut pelaksanaan dengan UUPA, Irawan yang selalu mengikuti pembahasan mewakili fraksi itu sudah meminta dari beberapa fraksi dan beberapa tenaga ahli yang dibentuk oleh Ketua DPRA, yang disebut dengan tim advokasi UUPA.

"Kalau tim di luar dewan itu ada Ampon Qamaruzzaman, Prof Syahrial Abbas. Kami mewakili fraksi dan komisi 1 sudah pernah duduk membicarakan hal tersebut. Cuma apakah maksud bang Nasir ini badan semacam pemerintahan itu saya belum paham betul," terangnya.

Pada prinsipnya, ia menegaskan, tidak ada masalah terkait hal itu. Sekarang tinggal implementasi dari badan yang sudah ada di pemerintah dan fungsi kelembagaannya.

"Kalau saya lihat bukan badannya yang urgent tapi proses advokasi UUPA itu yang penting. Karena jangan sampai ada revisi UUPA oleh DPR RI isinya itu bukan keinginan masyarakat Aceh. Hal itu kami sedang antisipasi bersama DPRA, tenaga ahli yang direkrut di luar DPR yang mengetahui kronologis UUPA dulunya," jelasnya lagi.  

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda