Sidang Terdakwa Kasus Perdagangan Trenggiling Molor
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sidang perdana kasus perdagangan satwa dilindungi terhadap terdakwa Husaini S.P Bin Hasballah nomor pekara 213/Pid.B/LH/2019/PN Bir kasus perdagangan sisik satwa trenggiling molor satu jam lebih.
Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Bireuen jadwal sidang terhadap terdakwa Husaini dimulai dari jam 09.00 Wib S/d 10.00 Wib Selasa (17/9/2019). Namun hingga jam 11.30 Wib sidang belum dimulai.
Sidang perdana terhadap terdakwa Husaini dimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum.SH.MH dan dua hakim anggota masing-masing Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana, SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Tampubolon, SH.
Amatan Dialeksis.com di ruang sidang PN Bireuen nampak masih kosong. Humas PN Bireuen Rahma Novatiana SH ditanya Dialeksis.com terkait molornya sidang ia mengatakan sampai saat ini jaksanya belum hadir.
"Jaksanya belum hadir," jawab Rahma Novatiana SH sambil melintas di samping ruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai. Nampak Husaini sudah berada di ruang tahanan PN Bireuen.
Sekedar informasi terdakwa Husaini S.P Bin Hasballah (residivi_kasus yang sama_) ditangkap pada tanggal 7 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunun Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib menggantikan mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, berangkat menuju Medan dalam rangka menjual kulit/sisik trenggiling tersebut kepada Sdr.UDIN sesuai pesanan sebelumnya melalui Handphone, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral ;
Namun pada sekira pukul 23.45 Wib Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh– Medan Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) kardus/kotak air mineral yang berisikan kulit/sisik satwa trenggiling yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kulit/sisik trenggiling dibawa ke Polda Aceh untuk diproses hukum.
Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Faj)
- Dewan Pengawas KPK Bakal Dipilih Presiden, Transparency: Pintu Masuk Intervensi Politik
- Kematian Akibat Vape di Amerika Harus Jadi Pelajaran bagi Indonesia
- Serahkan Mandat ke Presiden, MaTA: Tanda Ketidakpercayaan Terhadap Firli dan Suramnya KPK
- Ledakan di Mako Brimob Semarang, Polri: Penyebabnya Bom Sisa Perang Dunia