Sidang Pertama Gugatan Terhadap USK, Kuasa Hukum HZM Kecewa Tergugat Tidak Hadir
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kuasa Hukum HZM, Said Irfan. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terkait gugatan salah satu Alumni Universitas Syiah Kuala (USK) HZM karena perihal kelalaian administrasi yang menyebabkan HZM terlambat memperoleh ijazah hingga 4 bulan.
Kuasa Hukum HZM, Said Irfan mengatakan, bahwa pada Kamis (29/9/2022) PN Banda Aceh sudah menggelar sidang perdana oleh Klien Kami HZM sebagai penggugat dan tergugat USK yakni Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU dkk.
“Jadwal persidangan sudah ditayangkan di SIPP web PN Banda Aceh, dan hal ini menjadi hal yang serius untuk ditanggapi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, bahwa Klien sudah sangat Kooperatif. HZM hadir di PN Banda aceh sudah sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, yakni pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Klien kami berharap pihak USK dapat hadir untuk bisa menjelaskan pertanyaan penggugat, namun sangat disayangkan, tergugat dalam hal ini Prof.Dr.Ir Marwan,IPU, dkk. maupun Kuasa Hukum nya tidak hadir hingga dimulainya sidang pada pukul 15.10 WIB oleh Majelis Hakim,” ucapnya.
Selanjutnya » Dirinya menjelaskan, berdasarkan Pasal 1...- Peringati Hari Tani, Mahasiswa Pertanian USK Demo Tuntut Stabilitas Harga Pangan
- Gelar Pelatihan Vocational di Aceh, Kemenkop UKM RI Targetkan Orientasi Ekspor 17 Persen di Tahun 2024
- Tingkatkan Ekspor Nilam dan Kembangkan Desa Wisata, BSI dan USK Jalin Kerja Sama
- Cegah Pelecehan Seksual, Rektor USK Lantik Satgas PPKS