Sidang Pertama Gugatan Terhadap USK, Kuasa Hukum HZM Kecewa Tergugat Tidak Hadir
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kuasa Hukum HZM, Said Irfan. [Foto: Dialeksis/ftr]
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR, dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan penggugat hadir dalam sidang, dalam keadaan yang demikian, maka hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek (Tanpa hadirnya Tergugat).
“Padahal pemberitahuan waktu persidangan atau jadwal sidang sudah diberitahukan 8 hari lamanya. Kami selaku Kuasa Hukum merasa kecewa dengan tidak hadirnya tergugat maupun kuasa hukum,” tukasnya.
Said Irfan mengharapkan agar pihak rektorat lebih bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum ini agar dapat menjadi jalan keadilan terbaik bagi penggugat dan tergugat. [ftr]
- Peringati Hari Tani, Mahasiswa Pertanian USK Demo Tuntut Stabilitas Harga Pangan
- Gelar Pelatihan Vocational di Aceh, Kemenkop UKM RI Targetkan Orientasi Ekspor 17 Persen di Tahun 2024
- Tingkatkan Ekspor Nilam dan Kembangkan Desa Wisata, BSI dan USK Jalin Kerja Sama
- Cegah Pelecehan Seksual, Rektor USK Lantik Satgas PPKS