kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Pertama Gugatan Terhadap USK, Kuasa Hukum HZM Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Sidang Pertama Gugatan Terhadap USK, Kuasa Hukum HZM Kecewa Tergugat Tidak Hadir

Jum`at, 30 September 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum HZM, Said Irfan. [Foto: Dialeksis/ftr]


Dirinya menjelaskan, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR, dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan penggugat hadir dalam sidang, dalam keadaan yang demikian, maka hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek (Tanpa hadirnya Tergugat). 

“Padahal pemberitahuan waktu persidangan atau jadwal sidang sudah diberitahukan 8 hari lamanya. Kami selaku Kuasa Hukum merasa kecewa dengan tidak hadirnya tergugat maupun kuasa hukum,” tukasnya.

Said Irfan mengharapkan agar pihak rektorat lebih bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum ini agar dapat menjadi jalan keadilan terbaik bagi penggugat dan tergugat. [ftr]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda