Sidang Perdana Terhadap Tersangka Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditunda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tunda sidang perdana terhadap Suaidi Yahya tersangka korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Sidang diagendakan Senin 25 September 2023. Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
Kasi Intelejen Kejari Lhoksuemawe, Therry Gutama, mengatakan sidang akan diagendakan kembali pekan depan."Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan lantaran Suaidi Yahya tidak hadir karena dalam keadaan sakit dan di rawat di RSU Zainal Abidin," kata Therry.
Sementara, persidangan terhadap terdakwa Hariadi tetap dilanjutkan. Usai dibacakan sidang kembali digelar 10 hari ke depan dengan agendakan eksepsi.
Pihaknya menyebutkan, kondisi kesehatan Suaidi Yahya masih seperti sebelumnya. Tersangka dirawat karena menderita sakit Stroke di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
"Ada petugas yang menjaganya di Rumah Sakit. Bahkan, batas waktu diberikan hingga kondisinya sembuh," pungkasnya.