kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023

Sidang Perdana Perkara Warga Pusong Gugat PJ Walikota Lhokseumawe 16 Maret 2023

Senin, 06 Maret 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jadwalkan sidang perdana perkara 17 petani keramba pusong gugat Pj Walikota Lhokseumawe, pada Kamis 16 Maret 2023 mendatang. 

Berdasarkan nomor perkara Pdt.G/LH/2023/PN lsm. Dengan Majelis Hakim Faisal Mahdi SH,MH sebagai Ketua Majelis, Mustabsyirah,SH,MH, dan Fitriani, SH,MH, sebagai anggota. 

“Kamis 16 Maret 2023 mendatang. Sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Humas PN Lhokseumawe, Mustafsirah, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (6/3/2023). 

Sebelumnya diberitakan 17 petani keramba di waduk reservoir pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan gugatanya, Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum,” katanya dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Kamis (2/3/2023). 

Kata Darius, sebelumnya pemilik keramba sebelumnya ada perjanjian antara petani keramba dengan pihak pemerintah tentang izin penggunaan waduk untuk budidaya ikan dengan keramba. 

 “Kalau tidak salah saya, bunyi perjanjiannya itu jika sewaktu-waktu pemerintah akan melakukan kegiatan pembersihan waduk dan lainnya akan diizinkan.Terkait perjanjian kelengkapan historisnya bisa ditanyakan ke bidang budidaya perikanan di DKPP ibu Susi,” kata Darius. 

Sebelumnya, Belasan petani keramba di waduk reservoir Pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Karena telah membangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk sehingga merugikan petani yang mengelola keramba akibat sampah dan limbah masuk ke dalam waduk. 

“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk inipun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk, namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam Waduk," Kata Herizal salah satu penggugat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda