Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pungli, Kuasa Hukum: Sangat Jelas, Ini Tidak Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Achmad Nursalam
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negeri Jantho kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi kasus pungli yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar setelah berkali-kali ditunda, Rabu (30/3/2022) siang.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan menilai kegiatan yang dianggap pungli itu merupakan sebuah tindakan yang lazim di sebuah tempat wisata, karena tidak adanya satu orang pun yang merasa dirugikan.
Ia juga mempertanyakan tolok ukur seperti apa yang digunakan untuk menentukan sebuah tindakan legal atau ilegal dalam kasus itu.
"Apa yang disampaikan saksi tadi sudah menjadi jelas, bahwa ini tidak ilegal," tegas Yulfan.
"Kalau soal tidak ada koordinasi kan itu soal administratif, dan itu kan salah pemerintah, bukan salah kelima terdakwa," pungkasnya kepada wartawan Dialeksis.com usai mengikuti sidang. [ACH]