Beranda / Berita / Aceh / Sidang Kejahatan Lingkungan Anak Anggota DPR RI Digelar

Sidang Kejahatan Lingkungan Anak Anggota DPR RI Digelar

Kamis, 03 Januari 2019 14:43 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana persidangan perdana terhadap 5 terdakwa kejahatan lingkungan. (Foto/ Baga)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Sidang perdana terhadap 5 terdakwa kejahatan lingkungan mulai digelar di PN Takengon, Kamis (3/1/2019). Sidang yang menjadi perhatian publik karena dari 5 terdakwa itu, satu diantaranya merupakan anak anggota DPR RI asal Aceh, dan pejabat penting di PT Nindya Karya (NK).

Sidang yan dipimpin langsung ketua PN Takengon, Endi Nurindra Putra didampingi Khairu Rizki dan Muhammad Adi Hendrawan, yang berlangsung satu jam lebih yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Selain memeriksa berkas berkara dan identitas terdakwa, majlis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaanya. 

Darma Mustika dan Juanda Fadli (JPU) membacakan dakwaan terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh para terdakwa. Perbuatan illegal galian C yang berlangsung di Sungai Sampe, Kecamatan Linge Aceh Tengah, menurut jaksa merupakan kejahatan Minerba (Mineral pertambangan dan batu bara).

FR, 32, penduduk Banda Aceh yang merupakan anak anggota DPR RI, merupakan terdakwa II. Saat duduk di kuris pesakitan mengenakan celana dan pakaian biru dongker , dilengkapi dengan kacamata yang khas. Eko, mantan manager PT NK, Ari kepala Proyek PT NK, Citra YN juga kepala proyek PT NK, serta NRM, dari PT Cipuga, terlihat tenang ketika jaksa membacakan dakwaanya.

Jaksa menjelaskan kronologis tentang kejahatan lingkungan itu. Pihak PT Cipuga dan PT NK yang mengeruk matrial untuk pembuatan aspal jalan Takengon- Waq, tidak memiliki ijin dari pemerintah Aceh untuk melakukan ekploitasi mineral di Sungai Sampe.

Sementara pemilik lahan AM yang kini diyatakan DPO, hanya mendapatkan ijin HO dari pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah. Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan kejahatan lingkungan.

Dalam dakwaan primer JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 158 jo pasal 37 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider terdakwa dijerat dengan pasal 160 ayat 2 UU no 4 tahun 2009 tentang minerba. Pasal 89 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 1 huruf b UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan .

Setelah membacakan dakwaan dalam berkas perkara nomor 134/Pid.B/LH/2018 PN Takengon, majlis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya tentang dakwaan jaksa. Baik para terdakwa dan penasehat hukumnya menyebutkan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Tiga penasehat hukum terdakwa, Eko Priyanto, Anwar Baihaqi, dan Yuniyanto, juga menyepakati keputusan majlis hakim tentang jadwal persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 9 Januari 2019 dengan agenda menghadirkan saksi.

Untuk persidangan menghadirkan saksi JPU meminta kepada majlis untuk menyediakan waktu 4 kali persidangan. " Saksi yang kami hadirkan ada 25 orang itu juga nanti kami seleksi dan ada 3 saksi ahli dalam perkara ini," sebut JPU Darma Mustika.

Demikian dengan penasehat hukum terdakwa juga akan menghadirkan 5 atau 7 saksi yang meringankan dengan dua kali persidangan. Setelah menyepakati agenda persidangan, majlis hakim mengingatkan para pihak untuk memperlancar persidangan, karena paling maksimal sidang ini harus sudah diputuskan pada 4 April 2019. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda