Beranda / Berita / Aceh / Kementerian Agama Aceh Selatan Gelar Upacara HAB Ke-73

Kementerian Agama Aceh Selatan Gelar Upacara HAB Ke-73

Kamis, 03 Januari 2019 14:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Yunardi

Bupati H.Azwir S.Sos sebagai Inspektur Upacara HAB Ke-73.


DIALEKSIS.COM I Tapaktuan - Pelaksanaan upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke -73 yang berlansung Kamis (3/1/2019) dan bertempat di komplek perkantoran kantor bupati lama Tapaktuan dihadiri ratusan jajaran lingkungan kementerian Agama Aceh Selatan.

Khairuddin selaku panitia pelaksana kepada Dialeksis media di Tapaktuan mengatakan dimana upacara peringatan hari amal bhakti yang ke 73 ini sebagai inspektur upacara Bupati Aceh Selatan H.Azwir S.Sos dan sebagai komandan upacara Saspinda.

Menurutnya sepanjang 10 tahun ini pelaksanaan hari amal bhakti kementerian agama Aceh Selatan yang ke -73 ini salah satu hari yang sangat bersejarah dan meriah karena dihadiri lansung Bupati Aceh Selatan dan forkopimda imbuh ketua panitia Khairuddin.

Pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak dari Akhir Desember 2018 kita telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya jalan sehat dan kegiatan agama dalam bidang perlombaan antar sekolah mulai dari siswa MIN,MTsN dan MA se Kabupaten Aceh Selatan.

Juga dalam acara peringatan hari HAB dihadiri salah satu Calon anggota dewan DPRA yang bernama Bhukari yang juga pensiunan dari kementerian Agama Aceh Selatan.

Juga menyerahkan bonus kepada siswa berprestasi menyerahkan penghargaan kepada siswa dan menyerahkan berbagai penghargaan kepada guru berprestasi.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan H.Azwir S.Sos membacakan amanat kementerian Agama antara lain,dalam memperingati hari HAB kita masih mengingat kembali bencana yang melanda lombok dan bebera daerah lainya.

Bupati H.Azwir S.Sos juga mengatakan melalui peringatan hari amal bakti kementerian agama, "kita diingatkan kembali arti pentingnya jaminan hak beragama dalam pelaksanaan pancasila dan undang-undang dasar 1945, terutama sila ketuhanan yang maha esa pada pembukaan dan pasal 29 undang-undang dasar negara republik Indonesia." kata Azwir.

Dalam negara kita berdasarkan pancasila, bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran agama dilindungi negara, bahkan kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan kaidah agama. (yun)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda