Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Agenda sidang duplik atas replik kasus SPPD anggota DPRK Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (5/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
Dalam agenda sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.
Penasihat hukum Advokat Kasibun Daulay SH dan advokat Faisal Qasim MH tiga terdakwa tersebut menyatakan dalam dupliknya bahwa pihaknya tetap berpedoman pada pledoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya dan pledoi tersebut sudah benar dan sesuai dengan fakta persidangan.
Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa dimaksud, yaitu Murniati, Irawan Rudiono, dan Poni Harjo.
Majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Juni 2023 dengan agenda sidang putusan terhadap kasus SPPD DPRK Simeulue tersebut.