Sidang Kasus Rudapaksa Gangrape Langsa, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
Ilustrasi. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kasus kejahatan seksual Gangrape (perkosaan oleh kelompok orang) terhadap seorang anak usia 16 tahun pada Maret lalu kini telah memasuki dua kali persidangan terhadap empat orang pelaku yang masih di bawah umur. Salah satu Penasihat Hukum pelaku mengajukan eksepsi kewenangan mengadili di Peradilan Anak Mahkamah Syar'iyah Langsa, Senin (19/4/2021).
Kepada Dialeksis.com, M Permata Sakti SH, penasihat hukum dari korban berinisial MV (15) dan NS (17) mengatakan bahwa dalam persidangan peradilan anak yang dilakukan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa, pihaknya mengajukan eksepsi/keberatan karena MS Langsa tidak berwenang mengadili perkara,
"Dalam konteks pemeriksaan sidang anak sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan Persidangan Anak dilakukan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum”.
Bahwa jika dihubungkan ketentuan tersebut di atas maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru dalam melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Langsa," terangnya.
Lanjut Sakti, pihaknya berpendapat agar seyogianya majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
"Selain itu dakwaan JPU juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Maka jelaslah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum sehingga sudah seharusnya batal demi hukum," tutup Sakti.
Adapun atas eksepsi tersebut, Hakim Ketua Mahkamah Syariah Langsa menunda persidangan besok hari dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. [Mai]