Sidang Kasus Kapal Singkil-3 Lanjut Besok di PN Tipikor Banda Aceh
Rabu, 05 Oktober 2022 10:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Sidang pengadaan dugaan perkara korupsi kapal penumpang singkil-3 yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/10). [Foto: Humas Kejari Aceh Singkil]
Dalam dugaan Tipikor pengadaan Kapal Penumpang pada Dishub Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun 2018 sebesar Rp 354.767.413,00 yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Akibat daripada perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354.767.413,00 sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh pada April 2022 lalu,” pungkasnya. [ftr/bna]
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda