kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sidang Ditunda Kembali, Kuasa Hukum Razman Minta Agar Sunardi Segera Menyerah

Sidang Ditunda Kembali, Kuasa Hukum Razman Minta Agar Sunardi Segera Menyerah

Rabu, 01 Desember 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerah atas kasus emas yang tak sesuai kadar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerah atas kasus emas yang tak sesuai kadar.

Hal itu disampaikan oleh usai sidang lanjutan perkara emas yang tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (1/12/2021).

Dirinya mengatakan, bahwa sidang ini penting. Baginya, ini sama saja menyandera hak terdakwa sebagai tahanan rumah.

“Kemarin kami sudah sepakat sidang dipercepat atas alasan apapun, dan sudah kami ajukan surat resmi 2 (Dua) setelah sidang, agar ditunda 2 minggu, namun tidak dikabulkan oleh hakim,” sebutnya saat diwawancara di PN Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).

Namun, kata Razman, saksi ahli dari JPU tidak hadir dengan alasan sedang dinas diluar daerah yang suratnya itu hanya via ponsel saja.

“Dan pernyataan itu dikabulkan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Razman mempertanyakan hal itu kepada Majelis Hakim. “Hal inikan atau persidangan inikan bisa dilakukan via daring atau video call melalui aplikasi Whatsapp. Dan saya bilang ke JPU, agar lebih baik segera menyerah saja, agar komunikasi bisa melalui Jaksa Agung dengan Mahkamah Agung,” tukasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Razman berkeyakinan bahwa tidak ada satupun yang menguatkan bahwa terdakwa bersalah.

“Jadi kalau sunardi ini bersalah, maka seluruh toko emas yang ada sekitarnya juga harus bersalah, disini kami punya bukti,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda