Beranda / Berita / Aceh / Siapa Aktor Yang Bermain Dibalik Pembayaran Pembebasan Lahan PPI Jangka?

Siapa Aktor Yang Bermain Dibalik Pembayaran Pembebasan Lahan PPI Jangka?

Rabu, 18 Mei 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Lokasi tanah yang dilakukan pembebasan Oleh Pemkab Bireuen melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen di Gampong Jangka Mesjid Kecamatan Jangka. Sampai saat ini sudah tahun 2022 belum ada tanda-tanda dilakukan pembangunan PPI Jangka. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dari ruang gedung DPRK Bireuen Tim Badan Tim Anggaran (Banggar) sempat menolak membayar sisa biaya pembebasan tanah untuk pengembangan PPI Jangka yang terletak di Gampong Jangka Mesjid Kecamatan Jangka.

Kala itu, saat pembahasan anggaran APBK Bireuen tahun anggaran 2019,2020, dan 2021." Saat itu kita sempat menolak, karena pembebasan tanah PPI Jangka penuh kejanggalan,"kata salah anggota Dewan yang tidak mau disebut nama dengan alasan takut dianggap tidak kompak dalam Parlemen.

Kemudian anggota Dewan tersebut membeberkan beberapa temuan kejanggalan pembebasan lahan tanah Pengembangan PPI Jangka."Tanah dibeli sangat murah oleh satu orang Ramli Hasan dari masyarakat Gampong Jangka Mesjid kemudian dijual kepada Pemda dengan harga fantastik, Anehnya proses jual beli dilakukan ditahun yang hampir bersamaan. Dan sampai saat ini PPI Jangka belum ada tanda-tanda dilakukan pembangunan. Saat itu azas manfaat kita pertanyakan,"sebutnya lagi.

Secara regulasi hukum, dalam setiap pembebasan lahan yang dibeli oleh Negara harus ada tempo waktu. Tidak boleh dilakukan pembebasan ditahun yang bersamaan.

Setelah sempat terjadi penundaan pembayaran, Informasi yang diperoleh Dialeksis.com, saat itu tim dari Ramli Hasan sempat melakukan lobi-lobi dengan stekholder tim anggaran.Tujuan lobi-lobi ini agar proses sisa pembayaran dilanjutkan kembali.

Tahun 2020 s/d 2021 Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen dijabat oleh Irwan SP, kala itu Irwan tidak melakukan pembayaran sisa pembebasan lahan PPI Jangka. " Anggaranya sudah ada, tapi saya tidak berani mengeksekusinya takut bermasalah dikemudian hari,"kata Irwan saat itu. 

Kembali Dilakukan Pembayaran

Seiring dengan pergantian Bupati Bireuen dari almarhum H. Saifannur kepada Bupati Muzakkar A Gani dilanjutkan dengan pergantian Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen dari Irwan SP kepada Ir.H. Mukhtar Abda M.Si

Sisa pembayaran tahap III lahan tanah pengembangan PPI Jangka ditahun anggaran 2022 kembali dilakukan pembayaran Rp 1 Milyar.

Hal ini dibenarkan oleh Kadis Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen Ir.Mukhtar Abda,M.Si, ia mengatakan bahwa tahun ini pihaknya membayar Rp 1 Milyar tahap III sisa pembayaran tanah untuk Pengembangan PPI Jangka yang terletak Gampong Jangka Mesjid.

Pembayaran Tahap I dan II sudah dibayar sebelum saya menjabat sebagai Kadis disini. Untuk tahap III baru saya yang tanda tanggani berkas pembayaran. Dari berkas tertulis dan bukti sertifikat tanah atas nama Ramli Hasan,"kata Mukhtar Abda kepada Dialeksis.com, Rabu (28/4/2022) saat ditemui dikantor.

Mukhtar tak ingat pasti luas tanah dan keseluruhan biaya yang sudah dibayar Pemkab Bireuen kepada Ramli Hasan untuk pembebasan lahan PPI Jangka. "Total seluruh, saya tidak ingat. Karena saya baru menjabat kadis disini, Yang jelas sesudah kita bayar ini Rp 1 Milyar. Pemkab Bireuen masih terutang sama Ramli Hasan Rp 1,6 Milyar,"jelasnya.

Temuan Kenjanggalan 

Pembebasan tanah untuk pengembangan PPI Jangka terindikasi bermasalah. Dimana sebelumnya Ramli Hasan warga Cot Raboh Kecamatan Peusangan segaja membeli terlebih dahulu tanah yang dijadikan PPI Jangka dari pemilik asal warga Gampong Jangka Mesjid dan Gampong (Tanah Wakaf_red).

Tak lama kemudian ditahun yang sama,setelah tanah tersebut dibeli oleh Ramli dari warga Gampong Jangka Mesjid dengan harga Rp 20 ribu/per meter, "Kemudian tanah tersebut dijual lagi oleh Ramli Hasan kepada Pemkab Bireuen dengan harga Rp 200 ribu/Meter,"kata sumber Dialeksis.com tersebut.

"Dugaan kuat ada indikasi permainan dalam pembebasan lahan tanah PPI Jangka. Ramli sudah lebih dahulu mengetahui bahwa tanah tersebut akan dibangun PPI, sehingga ia memborong beberapa tanah warga dilokasi pengembangan PPI Jangka tersebut,"tambah sumber tersebut.

Keuchik Gampong Jangka Mesjid 

Jauhani kepada Dialeksis.com mengatakan tanah lokasi pengembangan PPI Jangka dasarnya tanah milik masyarakat Gampong Jangka Mesjid.

"Sebelumnya tanah tersebut dibeli oleh Ramli Hasan dari warga Gampong Jangka Mesjid Rp 20 ribu/meter. Setelah ditimbun berdasarkan kajian KJPP, Ramli Hasan menjual tanah tersebut kepada Pemda Rp 200 ribu/meter," kata Jauhani.

Jauhani mengatakan proses pembelian tanah oleh Ramli Hasan dari warga Gampong Jangka Mesjid berdasarkan petunjuk dari Camat Jangka sebelumnya M.Nur dan Bupati Bireuen saat itu. "Datanglah Ramli Hasan kepada warga disini untuk membeli tanah. Katanya saat itu ini akan dibangun PPI,"ujarnya.

Jauhani mengatakan secara lebih detail terkait persoalan ini dirinya tak ingat pasti. Cuma ia sedikit mengetahui dikarenakan pernah dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan dalam kasus pembebasan PPI Jangka ini." Ramli Hasan membeli tanah ini taksiran tahun 2014 dan 2015, tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanya kepada Keuchik Mun, keuchik sebelum saya menjabat," demikian kata Keuchik Gampong Jangka Mesjid.

Sudah Dibayar Tiga Tahap Saat Kadis Ir M Jafar MM dan Ir Mukhtar Abda M.Si 

Pemkab Bireuen melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan sudah melakukan pembayaran tanah untuk pengembangan PPI Jangka ini sebanyak Tiga Tahap. 

Tahap Pertama Pemkab Bireuen ditahun 2016 membayar Rp 1,7 Milyar, Tahap Kedua ditahun 2017 Pemkab Bireuen membayar Rp 600 Juta, Tahap ketiga ditahun 2022 Pemkab Bireuen membayar Rp 1 Milyar.

Hingga berita ini diturunkan Dialeksis.com belum menyampaikan peryataan apapun terkait pembelian lahan dari masyarakat olehnya kemudian dijual kepada Pemda Bireuen.

Saat didatangi Dialeksis.com ditempat keude usahanya di Keude Balai Setui, Ia sedang tidak ada ditempat. "Bang Ramli lagi kurang sehat, beliau di Lhoksemawe ditempat isterinya," kata salah seorang penjual disana. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda