Senin, 04 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Serapan APBA Rendah, Anggaran Aceh Baru Terserap 36 Persen per Juli 2025

Serapan APBA Rendah, Anggaran Aceh Baru Terserap 36 Persen per Juli 2025

Senin, 04 Agustus 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Data yang dilansir laman resmi TV Monitor P2K. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Memasuki semester kedua tahun anggaran 2025, realisasi serapan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh masih jauh dari target.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tercatat mengalami deviasi negatif, bahkan sebagian besar berada di bawah ambang deviasi minus sepuluh persen.

Berdasarkan data yang dilansir laman resmi TV Monitor P2K (https://p2k-apba.acehprov.go.id/views/tv.html) Senin (4/8/2025), realisasi serapan anggaran Pemerintah Aceh baru mencapai 36,93 persen atau sekitar Rp 4,065 triliun dari total pagu anggaran Rp 11,006 triliun.

Padahal, target ideal yang ditetapkan pada periode ini adalah 41,68 persen. Artinya, terdapat deviasi negatif sebesar -4,74 persen. Lebih dari itu, sebanyak 19 SKPA mengalami deviasi keuangan lebih buruk dari -10 persen.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap efektivitas birokrasi, tapi juga membuka ruang kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Menurut Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Teungku Jamaika, capaian yang rendah ini menjadi sinyal kuat bahwa banyak program dan kegiatan dalam APBA 2025 tidak realistis untuk dijalankan hingga akhir tahun.

“Segera evaluasi dan eksekusi program dan kegiatan yang realistis dapat dilaksanakan tuntas dalam masa empat bulan efektif hingga akhir tahun 2025,” ujarnya kepada media dialeksis.com.

Ia menegaskan bahwa program-program yang tidak pro-rakyat dan berpotensi melanggar regulasi lebih baik dihentikan saja, dan dananya dialihkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang kemudian bisa digunakan dalam APBA Perubahan atau APBA tahun depan.

Tak berhenti di situ, Teungku Jamaika juga mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar tidak sembarangan menyetujui dan menandatangani kontrak-kontrak proyek yang berasal dari APBA.

 Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan fisik yang kerap kali rawan penyimpangan.

Selain deviasi keuangan, deviasi fisik juga menjadi sorotan. Target fisik hingga akhir Juli 2025 adalah 44 persen. Namun hingga batas waktu tersebut, realisasi fisik baru menyentuh angka 38 persen atau senilai Rp 4,182 triliun. Artinya, terdapat kekurangan sebesar Rp 660 miliar lebih dari target yang telah ditentukan.

Secara keseluruhan, dari total pagu anggaran sebesar Rp 11,006 triliun, realisasi keuangan hingga 31 Juli 2025 baru mencapai Rp 3,88 triliun atau 35,3 persen. Selisih realisasi dibanding target mencapai Rp 704 miliar lebih.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran Teungku Jamaika bahwa target capaian 54,04 persen hingga akhir Agustus 2025 sangat sulit dicapai.

"Saat ini rata-rata penyerapan anggaran oleh SKPA hanya Rp 555 miliar per bulan. Dengan sisa dana Rp 7,1 triliun, dibutuhkan Rp 1,7 triliun per bulan dalam empat bulan ke depan. Ini tidak realistis,” katanya.

Teungku Jamaika mengingatkan agar Pemda Aceh tidak hanya berorientasi pada angka dan administrasi, tapi benar-benar menyalurkan anggaran ke sektor-sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi mikro.

Menjelang empat bulan terakhir tahun anggaran 2025, Pemerintah Aceh menghadapi tantangan besar. Bukan hanya soal menghabiskan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat, cepat, dan sesuai kebutuhan rakyat.

“Saat ini bukan hanya soal belanja habis atau tidak, tapi apakah anggaran itu berpihak pada rakyat? Atau sekadar proyek yang hanya menguntungkan elite tertentu?” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI