Sepasang Kekasih Asal Simeulu Dicambuk Karena Berzina Dikamar Kos
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
YF (24) sedang didampingi petugas untuk menjalani prosesi cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepasang kekasih tertangkap sedang bergelut asrama di kamar kos di Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Januari 2022 lalu.
Sepasang kekasih tersebut akhirnya dicambut di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun keduanya berinisial FL (22) seorang perempuan dan YF (24) seorang pria, keduanya berasal dari Simeulue.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Devi Safrina kepada awak media, Rabu (30/3/2022) mengatakan bahwa keduanya berdasarkan putusan dicambuk sebanyak 25 kali cambuk, namun dipotong 3 kali cambuk karena menjalani 70 hari masa tahanan.
“Sehingga keduanya dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 22 kali, karena sudah melewati atau dipotong masa tahanan,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan FL ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan, sedangkan YF adalah seorang mahasiswa. “FL ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan, namun belum dapat pekerjaan, sedangkan YF seorang mahasiswa," sebutnya.
Putusan Hakim Mahkamah Syariah menyebutkan YF dan FL bersalah dan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [ftr]