Sepanjang 2021, Ada 227 Istri di Lhokseumawe Gugat Cerai
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ilustrasi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe merilis laporan, sepanjang tahun 2021 maka sebanyak 227 istri di kota tersebut menggugat cerai suaminya, apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka lebih rendah yaitu hanya 241 gugatan.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe Samsul Bahri, mengatakan, secara umum faktor gugat cerai itu disebabkan karena persoalan ekonomi keluarga dan memang kasus istri gugat suami lebih dominan.
“Untuk suami yang menceraikan istrinya hanya 64 kasus selama tahun ini,” ujar Samsul, Kamis (30/12/2021).
Samsul menambahkan, penyebab lainnya yang menjadi faktor percerain itu, juga disebabkan karena sering bertengkar antar suami dan istri. Meskipun demikian, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan mediasi.
Mediasi itu dilakukan agar mereka bisa berdamai dan membatalkan gugatannya. Namun, pada akhirnya merekalah yang memutuskan apakah akan melanjutkan gugatan atau berdamai
“Kami selalu sarankan, agar bersabar. Mencari titik temu terbaik antar pasangan. Sehingga tidak terjadi perceraian itu. Sama-sama memperbaiki diri, untuk keluarga yang harmonis,” tutur Samsul. [Agm]