kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai DPO Polda Sumut

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai DPO Polda Sumut

Minggu, 28 Maret 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap salah seorang anggota DPRK Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman.

Penetapan tersebut, berdasarkan surat nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.

Dalam surat itu disebutkan, anggota DPRK Bireuen itu melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT /SPKT, tanggal 05 Maret 2021.

Di dalam surat penetapan DPO itu, juga ada tertulis nama lain, yaitu Hasan Basri warga Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.

“Masih dalam pengejaran tim narkoba,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi dialeksis.com, Minggu (28/3/2021).


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda