Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Sempat Melawan, DPO Kejari Bireuen Kasus Penipuan Ditangkap di Samalanga

Sempat Melawan, DPO Kejari Bireuen Kasus Penipuan Ditangkap di Samalanga

Jum`at, 30 Januari 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mulyadi alias Adi bin M. Husen burunonan terpidana kasus penipuan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen. Buronan tersebut bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, terpidana kasus penipuan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menjelaskan bahwa terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya yang diterima media dialeksis.com, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan.

“Karena tidak kooperatif dan menghindari eksekusi, terpidana kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Pencarian, Pemantauan, dan Pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-31/L1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti surat tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif.

Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan.

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim,” ungkap Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, pasti akan kami amankan,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI