kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sempat Bebas, Terdakwa PNS Pemerkosa Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara

Sempat Bebas, Terdakwa PNS Pemerkosa Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara

Jum`at, 24 Desember 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi palu sidang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa membenarkan MA mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya terkait putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh itu.

Dalam salinan putusan MA, terdakwa berinisial SUR (45) terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Sehingga ia dijatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

MA juga membebankan SUR untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sebesar Rp 14,2 juta.

Sebelumnya, SUR divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh setelah mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar, yang menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh mengatakan, Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat.

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Aceh Besar lantas mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa SUR. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda