kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Seleksi Bawaslu di 25 Provinsi Indonesia, Ini Kata JPPR

Seleksi Bawaslu di 25 Provinsi Indonesia, Ini Kata JPPR

Rabu, 18 Mei 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Proses seleksi penyelenggara Pemilu merupakan salah satu proses yang sangat penting bagi terselenggaranya Pemilihan Umum yang demokratis.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (18/5/2022), hal ini disampaikan oleh, Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu.

Dirinya mengatakan, melalui kerja-kerja dari sumberdaya manusia yang mumpuni, penyelenggaraan Pemilu akan berjalan secara demokratis dan akan menghasilkan hasil Pemilu yang berintegritas. 

Kemudian, Dia mengatakan, pada tahun ini di Bawaslu terdapat 25 Provinsi yang anggotanya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan pada tahun 2023 terdapat 9 Provinsi, 514 Kabupaten Kota serta 25 Provinsi untuk anggota Bawaslu Provinsi tambahan. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu periode 2022 sampai dengan 2027, mengingat penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 juga akan segera dimulai pada juni 2022 ini.

Berdasarkan catatan JPPR atas hasil diskusi yang telah dilakukan (18/4/22), terdapat beberapa permasalahan dalam proses seleksi penyelenggara didaerah diantaranya yakni; terdapat perbedaan pemahaman antar tim seleksi terkait mekanisme seleksi, kurangnya pemahaman dan kompetensi tim seleksi terhadap isu-isu pemilu, keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain, pemerasan yang dilakukan oleh Timsel kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi, kurang maksimalnya identifikasi rekam jejak dan proses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon dan dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan.

Selain itu, kata Aji, yang menjadi perhatian kami juga Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30% Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut dibuktikan di tingkat Bawaslu Provinsi hanya sekitar 21,2 % dan ditingkat Kabupaten/Kota hanya sekitar 16,5%. Atas hal tersebut diatas, JPPR mendorong agar Bawaslu :

1. Memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait Timsel dan Tata Cara Seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota

2. Memilih Timsel / Pansel yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30% keterwakilan Perempuan;

3. Memilih Timsel / Pansel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun;

4. Memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Timsel / Pansel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi oleh tim seleksi (baik melalui bimtek maupun juknis);

5. Mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi;

6. Memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok / latar belakang calon termasuk keterwakilan perempuan;

7. Mewujudkan 30% keterwakilan perempuan di Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda