Beranda / Berita / Aceh / Selain Ayah Merin, Ini Tokoh Aceh yang Pernah Ditangkap KPK

Selain Ayah Merin, Ini Tokoh Aceh yang Pernah Ditangkap KPK

Rabu, 25 Januari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi tahanan KPK. [Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama unit Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkus Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Ayah Merin menjadi buron KPK karena terlibat dalam penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 milyar dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Keberhasilan penangkapan Ayah Merin sekaligus menambah daftar kesuksesan KPK dalam meringkus pelaku tindak pidana korupsi di tanah rencong.

Berikut adalah sosok tokoh yang pernah ditangkap KPK di Provinsi Aceh selain Ayah Merin:

1. Abdullah Puteh

Abdullah Puteh pernah ditangkap KPK ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh. Ia tersandung kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter, dan divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai gubernur, yang sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.

Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

2. Irwandi Yusuf

KPK juga berhasil menciduk Irwandi Yusuf atas tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada pemerintahan Provinsi Aceh. Irwandi divonis tujuh tahun penjara. Pada tanggal 25 Oktober 2022, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat.

3. Ahmadi

Pada tanggal 3 Juli 2018, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada saat itu, penyidik KPK menduga Ahmadi menyuap Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta.

Ahmadi ditangkap pada 3 Juli 2018 pukul 19.00 WIB di Takengon, Aceh Tengah.

Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2018 menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmadi.

Ahmadi bebas dari masa kurungannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juli 2021.

4. Ruslan Abdul Gani

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani juga sempat berurusan dengan KPK. Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai APBN. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menvonis Ruslan lima tahun penjara.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda