Sekretaris DPD PKS Aceh Utara Dianiaya Oknum Ketua KONI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Aceh Utara, Denny Safrizal mendapatkan kekerasan fisik berupa penganiayaan dan pengancaman oleh oknum Ketua KONI Aceh Utara yang juga sekaligus Direktur Lido Graha M Dahlan Ishak (Mak Lan).
Denny yang sering disapa Tgk Abang tersebut dipukul dan di ancam dengan sebilah parang di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara, sekitar jam 14.30 hari Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Penganiaayaan terjadi diduga akibat cek cok dan adu mulut terkait pemasangan bendera partai politik yang mana pelaku melarang korban untuk memasang bendera PKS di wilayah itu.
Menurut korban, awalnya ia memasang bendera PKS di seputaran jalan Keude Simpang Peut, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, namun selang beberapa lama datang pelaku M Dahlan Ishak (Mak Lan) yang juga diketahui sebagai salah seorang simpatisan Partai Aceh tersebut kemudian mengancam dirinya dengan sebilah parang, dimana pelaku meminta korban untuk segera menurunkan bendera partai tersebut.
Namun korban bersikeras tidak mau menurunkan, karena menurutnya ini masih masa kampanye partai politik, jadi semua partai punya hak untuk menaikkan alat peraga kampanye dan juga bendera dimana pun.
"Saya diancam akan ditebas dengan sebilah parang yang dia pegang bila tidak menurunkan bendera PKS itu, tapi saya tidak mau, kemudian tiba-tiba dia (M Dahlan Ishak) meninju dimuka saya berkali-kali, sehingga hidung dan mulut saya berdarah," ujar Denny menjelaskan kepada media ini.
Atas kajadian penganiayaan dan penganancaman dengan senjata tajam tersebut, korban telah membuat laporan secara resmi ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor: LP / 10 / I /2024/ Polda Aceh, pada tanggal 13 Januari 2024 kemarin dan juga sudah dilakukan proses visum et repertum.
Kuasa Hukum korban Denny, Faisal Qasim SH MH kepada media ini menyebutkan bahwa saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe, dan pihaknya berharap agar perkara ini bisa cepat bergulir dan pelakunya segara ditindak. Mengingat karena ini adalah tahun politik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali sehingga dikhwatirkan akan mengganggu proses perdamaian menjelang pemilu.
"Kemarin pihak korban sudah membuat LP ke Polres Lhokseumawe dan juga sudah dilakukan visum dan mudah-mudahan segara ada penetapan tersangka, agar kejadian serupa tidak terulang. Ini kan tahun-tahun politik, situasinya sensitif, jangan sampai karena ulah oknum-oknum simpatisan partai seperti itu malah mengganggu proses pemilu & mangancam kondisi damai yang sudah terbangun selama ini,” ujar Faisal Qasim.
Lebih lanjut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada pihak kepolisian, dan menurutnya pihak Kepolisian harus mengusut perkara ini sampai tuntas dan pelaku harus dihukum setimpal.
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian. Dan kami sangat percaya dan punya keyakinan, InsyaAllah baik pihak Polres Lhokseumawe maupun juga Polda Aceh secara lebih luas akan bekerja secara cepat & profesional,” tutup Advokat Faisal.