Sementara aspek lingkup pengawasan teknis yaitu, urusan Trantibumlinmas dengan fokus pelayanan Trantibum sesuai standar, urusan pemberdayaan masyarakat desa dengan fokus penataan dan administrasi Pemerintahan Desa, dan urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan fokus pelayanan administrasi kependudukan, urusan Trantibumlinmas dengan fokus pelayanan Trantibum sesuai standar.
Ia menerangkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pembinaan dan pengawasan ini dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []