Sekda Aceh Terima Kunjungan Komisoner KASN
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes menerima audiensi Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, di Ruang Kerja Sekda, Selasa 6 April 2021
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menerima audiensi Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, di Ruang Kerja Sekda, Selasa 6 April 2021.
Dalam pertemuan itu Komisioner KASN didampingi oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Andi Abubakar. Sementara Sekda Aceh didampingi Asisten Administrasi Umum Iskandar, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Adul Qahar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca.
Pertemuan tersebut membahas penerapan dan pelaksanaan sistem merit di Aceh.
Sekda Aceh dalam penjelasannya menyebutkan, sistem merit telah dijalankan Pemerintah Aceh di antaranya dengan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. "Pemerintah Aceh telah melakukan seleksi pejabat eselon dan juga menormalisasi ribuan ASN di Aceh demi melahirkan kinerja yang maksimal sesuai kualifikasi dan kompetensi," ujar Taqwallah.
Sistem merit sendiri telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Tujuan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di antaranya untuk melakukan rekrutmen, seleksi, dan promosi berdasarkan kompetensi yang terbuka dan adil, dengan menyusun perencanaan SDM Aparatur secara berkelanjutan.
Selain itu juga untuk memperlakukan pegawai ASN secara adil dan setara, mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien, memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja, termasuk memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi dan memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.