Beranda / Berita / Aceh / Sekda Aceh Kukuhkan Pejabat Struktural Inspektorat Aceh

Sekda Aceh Kukuhkan Pejabat Struktural Inspektorat Aceh

Jum`at, 22 Oktober 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Daerah Aceh,dr. Taqwallah,M.Kes Mengukuhkan dan Melantik Pejabat Struktural dingkungan Inspektorat Aceh di Aula Inspektorat Aceh, Jumat, 22/10/2021. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah, atas nama Gubernur Aceh, mengukuhkan sekaligus melantik pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Aceh, dalam sebuah acata di Aula Inspektorat Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Sekda menegaskan, pengukuhan dan pelantikan hari ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, sesuai amanat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh.

“Pengukuhan kali ini dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh. Dalam struktur organisasi yang baru ini, Inspektorat memiliki tambahan satu jabatan Inspektur Pembantu, yaitu Inspektur Pembantu Khusus,” ujar sekda.

Dalam sambutannya, Sekda kembali menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan selama ini merupakan hal yang lumrah dan akan terus berlangsung sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan, demi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Aceh.

Sekda menegaskan, bahwa Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh perangkat Aceh, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui, tugas berat dan fungsi yang diemban Inspektorat antara lain Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Fungsi lain Inspektorat adalah Penyusunan laporan hasil pengawasan, Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Merujuk pada tugas dan fungsi tersebut, Sekda menegaskan, bahwa Inspektorat Aceh memiliki tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karena itu, diperlukan sumberdaya aparatur yang memiliki kualifikasi dan kecakapan degan spek yang tinggi pula.

“Hari ini, Saudara semua dianggap memiliki kualifikasi tersebut. Untuk itu, saya mengucapkan selamat kepada Saudara sekalian atas kepercayaan ini. Saya berharap agar Saudara menjalankan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya. Optimalkan dan sinergikan semua potensi yang ada di lingkungan kerja Saudara,” ujar Sekda berpesan.

Dalam kesempatan tersebut Taqwallah mengajak seluruh sumberdaya di Inspektorat Aceh untuk terus meningkatkan kinerja serta dapat menyelaraskan dengan aspirasi masyarakat maupun melalui berbagai bentuk upaya untuk membangun citra positif Pemerintah Aceh di masa depan.

“Kepercayaan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada kami selaku pimpinan, tapi juga kepada masyarakat yang setiap saat memantau kinerja kita semua, serta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” kata Sekda mengingatkan.

Oleh karena itu, Sekda menginstruksikan para pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dengan etos dan loyalitas tinggi.

“Segera inventarisir dan petakan potensi dan permasalahan yang ada. Telaah dengan baik masalah tersebut, dan berikan pertimbangan yang tepat kepada pimpinan agar masalah bisa segera diselesaikan. Dengan niat yang tulus dan berdasarkan pengalaman serta profesionalisme yang Saudara miliki, Insya Allah semua tantangan yang ada akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Sekda.

“Selamat untuk saudara-saudara yang dikukuhkan dan dilantik hari ini. Terus jaga kekompakan dan munculkan semangat kebersamaan, agar kita mampu membangun tim kerja yang solid,” imbuh Sekda.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar, Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Aceh Syaridin.

Secara terpisah, Karo Humpro menjelaskan bahwa pengukuhan hari ini adalah untuk menjalankan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh, yang mengamanatkan perubahan nomenklatur di Inspektorat Aceh.

“Hanya pengukuhan, karena ada perubahan nomenklatur, sesuai Pergub nomor 8 tahun 2021, Pak Zulkifli tetap menjabat sebagai Inspektur Aceh,” ujar Karo Humpro. (Arf)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda