Beranda / Berita / Aceh / Sekda Aceh Ikut Workshop Anti Korupsi, BPK RI Ungkap 2.170 Temuan

Sekda Aceh Ikut Workshop Anti Korupsi, BPK RI Ungkap 2.170 Temuan

Selasa, 14 September 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten I Sekda Aceh, Dr.M.Jafar, SH, M, Hum, mengikuti Video Conference Workshop Anti Korupsi “Deteksi dan Pencegahan Korupsi “ dengan BPK RI di ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, bersama Asisten I, M.Jafar, mengikuti Workshop Anti Korupsi dengan tema Deteksi dan Pencegahan korupsi yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Selasa (14/09/2021).

Agung Firman Sampurna, dalam sambutannya mengatakan, bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan, baik sektor publik atau swasta di masa krisis, cenderung memperbesar risiko terjadinya kecurangan. 

"Dalam kondisi krisis seperti pandemi, pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rentan mengalami situasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan," kata Agung.

Agung menambahkan, tekanan untuk melakukan kecurangan terjadi karena finansial atau keserakahan. Karena adanya anggapan bahwa korupsi seolah-olah bukanlah merupakan kesalahan. Dengan berbagai alasan pembenaran dan kesempatan, yang memungkinkan korupsi terjadi selain dipicu karena lemahnya pengawasan internal.

“Merespons peningkatan risiko itu, BPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko atas 241 objek pemeriksaan, dengan 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 136 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 27 Kementerian/lembaga, 204 pemerintah daerah dan 10 BUMN,” kata Agung.

Hasil pemeriksaan terhadap Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) tersebut mengungkapkan ada 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun yang meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, dan 1.241 temuan terkait permasalahan ekonomi, efisiensi dan efektivitas.

"Dalam pemeriksaan PCPEN selama tahun 2021 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PCPEN, serta anggaran realisasinya," jelas Agung.

Untuk mengatasi masalah itu, BPK telah memberikan rekomendasi antara lain menetapkan grand desain rencana kerja Satgas Covid-19 yang jelas dan terukur, dan menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda