Beranda / Berita / Aceh / Sekda Aceh Dorong Percepatan Penetapan APBDes 2020

Sekda Aceh Dorong Percepatan Penetapan APBDes 2020

Minggu, 08 Desember 2019 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes menyampaikan APBDes 2020 harus diselesaikan tanggal 20 Desember 2019 dihadapan 1039 orang pengelola dana desa di Kabupaten Aceh Tengah, di Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Minggu (8/12/2019). [Foto: Humas Aceh]

DIALEKSIS.COM | Takengon - Perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020 harus dapat diselesaikan paling telat tanggal 20 Desember 2019, dan pada 10 Januari 2020 nanti sudah dapat direalisasikan untuk membiayai pembangunan desa/gampong.

Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh dr. Taqwallah, M.Kes di hadapan 1039 orang pengelola dana desa pada Pertemuan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan BEREH, Kabupaten Aceh Tengah, di Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Minggu (8/12/2019).

Menurut Sekda Taqwallah, pemerintah telah kucurkan dana desa sejak tahun 2015, namun penggunaannya belum efektif. Dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun belum mampu mengatasi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di kalangan penduduk desa.

"Dana desa harus dapat membuka lapangan kerja bagi warga dan mengurangi orang miskin di desa," kata Taqwallah.

Menurut mantan dokter Puskesmas sejumlah kecamatan di Aceh itu, penyebab belum optimal dan efektifnya dana desa selama ini karena selalu terlambat penetapannya, dan tidak efektif perencanaannya. Penetapan APBDes rata-rata pada April dan realisasi baru terjadi pada bulan Juli dalam tahun berjalan.

Akibatnya, lanjut Taqwallah, sisa waktu pelaksanaan anggaran tinggal lima bulan, dan acap tidak dapat mencapai target pembangunan desa yang ditetapkan sebelumnya. Fenomena inilah yang menghambat kesejahteraan rakyat, karena dana pembangunan tidak direalisasikan secara optimal dan efektif.

"Bila dana desa tidak direalisasikan dengan cepat, sama artinya menunda kesejahteraan masyarakat desa," kata Taqwallah.

Selanjutnya Sekda Aceh itu memberi arahan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan di desa.

Pengangguran di desa hanya bisa diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja baru. Hitung berapa jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan di desa, tapi mereka mau bekerja. Kemudian merencang program pemberdayaan ekonomi yang dapat melibatkan mereka bekerja di sana, anjur Sekda.

Program pembangunan yang dirancang sedapat mungkin tidak membuat dana desa "lari" ke luar desa dalam pelaksanaannya. Bahan baku ada di desa, pekerjanya warga desa, dan hasilnya untuk kesejahteraan desa. Peran pendamping sangat penting dalam mengarahkan rancangan program desa yang cerdas dan memberdayakan.

"Dana desa harus memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan membelanjakan seluruhnya ke luar desa," pungkas Taqwallah.

Pertemuan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan BEREH, Kabupaten Aceh Tengah, itu antara lain diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampung (DPMG) Aceh Azhari, SE, M.Si, Sekda Aceh Tengah Karimansyah, SE, MM, Kepala DPMG Aceh Tengah Drs. Latif Rusdi, MM, 295 Reje (kepala desa) dan 295 tuha peut desa, serta ratusan pendamping dari propinsi Aceh, kabupaten, dan desa di Aceh Tengah. (h)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda