kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sejumlah Pegawai Disdik Aceh Tersangka Korupsi Penimbunan Tanah Paya Ilang

Sejumlah Pegawai Disdik Aceh Tersangka Korupsi Penimbunan Tanah Paya Ilang

Selasa, 03 September 2019 17:28 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon -  Sejumlah pegawai di Dinas Pendidikan, Aceh dan Aceh Tengah menjadi tersangka korupsi, penimbunan tanah untuk pembangunan SD Negeri Paya Ilang, Takengon.

"Para tersangka  lebih dari lima orang. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Pendidikan Aceh Tengah serta pihak pelaksana proyek," sebut Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin, Selasa (3/9/2019)  kepada media usai dilangsungkan acara pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana di kejari  Takengon.

"Benar kita mendalami beberapa kasus penyidikan, diantaranya kasus dugaan korupsi penumbinan lahan SD Paya Ilang, tahun anggaran 2014 dan 2015," sebut Kajari.

"Dugaannya bukan fiktif, tetapi pengerjaaanya kekurangan volume. Sehingga menyebabkan adanya potensi kerugian negara. Ditargetkan pada bulan September telah dilimpahkan ke pengadilan. Hanya menunggu hasil audit BPKP" sebut Nislianuddin.

Pihak Kajari Takengon, mengakui sudah menghubungi pihak BPKP dan hasil auditnya sudah ada. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 400 juta, tetapi untuk memastikanya kita tunggu saja hasil auditm" jelas Kejari.

Penyelidikan kasus itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan statusnya dinaikan menjadi penyidikan pada tahun 2019. Proyek ini merupakan anggaran tahun 2014 dan tahun 2015 senilai Rp 1,7 miliar.

Namun Kejari tidak mau menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan tanah SD Paya Ilang ini. Paling tidak kasus ini akan dijadikan dala tiga berkas, sebut kejari.

Selain kasus penimbunnan tanah SD Paya Ilang, pihak Kejari juga mengakui kini pihaknya sedang mendalami kasus lainya, berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pihaknya akan melakukan klarifikasi tentang informasi yang berkembang, seperti informasi tentang adanya dugaan SPPD fiktif di Dispora, itu juga akan dilakukan klarifiasi.

Namun Kejari belum mau menjelaskan secara rinci dugaan korupsi apa saja yang sedang didalami pihaknya, demikian nama tersangka dari kasus dugaan korupsi penimbunan tanah paya Ilang. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda