kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sejak 2009, Setoran Awal Daftar Haji Tak Pernah Berubah, Segini Besarannya

Sejak 2009, Setoran Awal Daftar Haji Tak Pernah Berubah, Segini Besarannya

Rabu, 26 Juli 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Haji merupakan rukun Islam yang kelima, di mana bagi umat Muslim yang mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan. Pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji, tentu perlu melalui pendaftaran.

Di Indonesia, cara daftar haji bisa melalui Kementerian Agama (Kemenag RI) dan telah tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Dikutip Dialeksis.com dari data BPS Aceh Dalam Angka 2023, setoran awal untuk daftar haji saat pembukaan rekening tabungan sejak tahun 2009-2023 tidak pernah berubah yaitu sebesar Rp 25 juta.

Selama kurun waktu 14 tahun ini, calon jamaah yang sudah menyetor uang Rp 25 juta sudah mendapatkan nomor porsi haji. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan, baru dilakukan pelunasan untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Biaya haji tersebut berbeda-beda nilainya tergantung dari masing-masing embarkasi. Untuk embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357. 

Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda