Sebelum Tolak Pembekuan Pengurus, Relawan PMI se-Kota Banda Aceh Buat Pernyataan Bersama, Ini Isinya
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Surat Pernyataan Bersama relawan se-Kota Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dibekukan oleh PMI Provinsi Aceh pada Senin (27/6/2022), sejumlah unit relawan se-PMI Kota Banda Aceh menolak keputusan tersebut.
Diketahui unit relawan keputusan tersebut yaitu, Tenaga Sukarela PMI Kota Banda Aceh, KSR PMI Unit Markas Banda Aceh, KSR PMI Unit USK, KSR PMI Unit UIN Ar Raniry, KSR PMI Unit Serambi Mekkah, KSR PMI Unit Al-Washliyah, dan Forpis PMI Kota Banda Aceh.
Penolakan atau pernyataan sikap itu disampaikan oleh masing-masing ketua dari unit relawan tersebut.
Diketahui juga sebelumnya, para Unit Relawan tersebut juga membuat pernyataan bersama sebelum adanya pembekuan. Berdasarkan surat yang diperoleh Dialeksis.com, pada Rabu (29/6/2022), isi surat tersebut sebagai berikut:
Pernyataan Bersama
Unit Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI Kota Banda Aceh
Unit KSR Perguruan Tinggi dan TSR PMI Kota Banda Aceh yang bertanda tangan dibawah ini prihatin dengan munculnya pandangan yang merugikan bahwa “PMI Kota Banda Aceh menjual darah”, “PMI Kota Banda Aceh menyelundupkan darah”, dan sejenisnya yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PMI Kota Banda Aceh. Sehingga minat masyarakat untuk melakukan donor darah berkurang.
Hal ini dapat berakibat buruk pada tidak terpenuhinya kebutuhan darah bagi pasien yang membutuhkan , kami meminta kepada:
1. Pengurus PMI Kota Banda Aceh agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara internal, berhenti memberikan komentar yang dapat memperkeruh keadaan, dan terus memperbaiki komunikasi dan koordinasi sesama pengurus serta menjalankan pembagian tugas antar pengurus sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi;
2. Pengurus PMI Kota Banda Aceh agar dapat bekerja sama melakukan klarifikasi terkait pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat;
3. PMI Provinsi Aceh agar dapat menyikapi permasalahan di PMI Kota Banda Aceh secara bijak dan adil demi kepentingan terbaik Palang Merah Indonesia;
4. Segenap sukarelawan PMI Kota Banda Aceh agar dapat bekerja sama untuk memberikan informasi yang tepat tentang PMI pada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan darah.
Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kecintaan kami terhadap organisasi Palang Merah Indonesia.
Diketahui adapun yang bertandatangan di surat tersebut yaitu, Komandan Unit KSR USK Ismail Hakim Harahap, Komandan Unit KSR UIN Ar-Raniry Zulfahmi, Komandan Unit KSR Serambi Mekkah Riska Safitri, Komandan Unit KSR Pante Kulu Dedy Novreza, Komandan Unit KSR Al Washliyah Aja Hazimah, dan Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh Ibnu Mundzir dan surat itu ditandatangai pada di Banda Aceh, 18 Mei 2022. [ftr]